Dalam tahun berjalan, Perusahaan
dan entitas anak telah menerapkan semua standar baru dan revisi interpretasi
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan
Indonesia yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012. Penerapan standar baru dan revisi
serta interpretasi telah berdampak terhadap perubahan kebijakan akuntansi
Perusahaan dan entitas anak yang mempengaruhi penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Aset
Tetap
Efektif
pada tanggal 1 januari 2012, PT Delta
Djakarta Tbk. menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011)
“Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.
Dampak
Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu : Penerapan PSAK no. 16
(Revisi 2011) dan PSAK no. 25 ini tidak memberikan dampak yang signifikan
terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada laporan keuangan.
Aset tetap yang dikuasai untuk digunakan dalam produksi
atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk keperluan administrasi dinyatakan
berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan apabila
terdapat akumulasi rugi penurunan nilai.Penyusutan diakui sebagai penghapusan
biaya perolehan aset dikurangi nilai residu dengan menggunakan metode garis
lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan
direview setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi
tersebut berlaku prospektif.Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan
tidak disusutkan.Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi
pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi selanjutnya yang timbul
untuk menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap dicatat sebagai biaya
perolehan aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa
depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya
perolehan aset dapat diukur secara andal.
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang
dijual nilai tercatatnya dikeluarkan dari kelompok aset tetap. Keuntungan atau
kerugian dari penjualan aset tetap tersebut dibukukan dalam laba rugi. Aset
dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan akumulasi biaya
perolehan akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada
saat selesai dan siap digunakan.
Pajak
Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012,
Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”
Dampak
penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan : Penerapan PSAK ini
tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan
pengungkapan pelaporan keuangan.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak
dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak
periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan
liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan
liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer
kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi
laba kena pajak pada masa datang.
Instrumen
Keuangan
Standar
baru ini menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50 (revisi 2006), PSAK 55 (revisi 2011) Instrumen
Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Standar baru ini mengakibatkan
pengungkapan mengenai (a) signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan
kinerja keuangan Perusahaan dan entitas anak, dan (b) sifat dan luasnya risiko
yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Perusahaan dan entitas anak,
terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana
entitas mengelola risiko-risiko tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2012, Perusahaan dan entitas
anak tidak memiliki aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar
melalui laba rugi (FVTPL) dan dimiliki hingga jatuh tempo, juga tidak memiliki
liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai FVTPL.