Rabu, 20 Februari 2013

Jenis dan Pembagian Pajak


  • Menurut Golongan
a) Pajak langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
misalnya : PPh
b) Pajak tak langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
misalnya : PPn

  • Menurut Sifatnya
a) Pajak subjektif yaitu memperhatikan keadaan diri wajib pajak
misalnya : PPh
b) Pajak objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP
misalnya : PPn dan PPnBM

  • Menurut Pemungutnya
a) Pajak pusat yaitu :
-PPn
-PPnBM
-PBB
-BPHTB
-Bea Materai

b) Pajak daerah

@provinsi :
-Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
-Pajak Bahan Bakar kendaraan bermoto
-Pajak kendaraan bermotor
-Bea balik nama kendaraan

@Kabupaten/Kota
-Pajak Hiburan
-Pajak Restoran
-Pajak Hotel
-Pajak Parkir
-Pajak Reklame
-Pajak Penerangan jalan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar