Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipumut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi pajak merupakan hah prerogatif pemerintah,iuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam definisi pajak menurut para ahli diantaranya
adalah :
- Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya
yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden ( 1949 )
memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan
terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara
umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk
menutup pengeluaran – pengeluaran umum.
- Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam
disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “,
Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif
dalam mencapai kesejahteraan umum.
- Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah
menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin
International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa
pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat
prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk
membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam
menyelenggaraan pemerintahan.
- ”Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya
Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak
sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dengan
tidak mendapat jasa – jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de
Economische Betekenis der Belastingen, 1951 adalah prestasi kepada
pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat
dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam
kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
- Leroy Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam
bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan
“Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan
oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup
belanja pemerintah.”
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar