Minggu, 04 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK 16, PSAK 46 dan PSAK 50,55,60 Pada Lap Keuangan PT Delta Djakarta Tbk

Dalam tahun berjalan, Perusahaan dan entitas anak telah menerapkan semua standar baru dan revisi interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012. Penerapan standar baru dan revisi serta interpretasi telah berdampak terhadap perubahan kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anak yang mempengaruhi penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Aset Tetap
Efektif pada tanggal 1 januari 2012, PT Delta Djakarta Tbk. menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan ISAK No. 25 “Hak Atas Tanah”.
Dampak Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 pada perusahaan yaitu : Penerapan PSAK no. 16 (Revisi 2011) dan PSAK no. 25 ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pada laporan keuangan.
Aset tetap yang dikuasai untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk keperluan administrasi dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan apabila terdapat akumulasi rugi penurunan nilai.Penyusutan diakui sebagai penghapusan biaya perolehan aset dikurangi nilai residu dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut berlaku prospektif.Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dijual nilai tercatatnya dikeluarkan dari kelompok aset tetap. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aset tetap tersebut dibukukan dalam laba rugi. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan.

Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan : Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan yang besar terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan pelaporan keuangan.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.

Instrumen Keuangan
Standar baru ini menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50 (revisi 2006), PSAK 55 (revisi 2011) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Standar baru ini mengakibatkan pengungkapan mengenai (a) signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan Perusahaan dan entitas anak, dan (b) sifat dan luasnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Perusahaan dan entitas anak, terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut.

Pada tanggal 31 Desember 2012, Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) dan dimiliki hingga jatuh tempo, juga tidak memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai FVTPL.