Minggu, 03 Juni 2012

OBJEK DAN SUBJEK HUKUM


Abstrak :
Subjek dan objek hukum adalah unsur dari suatu Hukum, Subjek artinya orang yang sedang terlibat suatu hukum, sedangkan Objek hukum adalah bagian dari materi atau benda yang menjadi bukti hukum.

Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu :
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid)
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum .

Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.      Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya
2.      Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.      Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
http://setiadi24.blogspot.com/2012/04/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum.html

HUKUM PERJANJIAN


PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
 Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

STANDAR KONTRAK
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah :[8] Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.[9] Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.[10]
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.[11] Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.[12]
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).[13]
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk membatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

MACAM-MACAM KONTRAK ATAU PERJANJIAN
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji
tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
PELAKSANAAN KONTRAK
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
Tidak memenuhi prestasi sama sekali,terlambat memenuhi prestasi, dan memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
Pemenuhan perikatan
Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi Ganti rugi
Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
Pembatalan dengan ganti rugi

Sumber:
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html

Hukum Perdata


 Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang Ada Di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum Di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia

·         Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

·         Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hokum  perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
3. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
4. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
5. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
6. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a.       Dari pemberlaku undang-undang

Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b.      Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Referensi :

Senin, 26 Maret 2012

Pemalsuan Wine oleh WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) Rudy Kurniawan ditangkap oleh pihak Kepolisian Amerika Serikat (AS) atas tuduhan menjual wine atau minuman anggur palsu. 

Pihak penyelidik federal AS (FBI) menangkapnya pada Kamis (8/3/2012) di Los Angeles. Pembeli dari anggur miliknya ini bukan saja dari kalangan biasa, tetapi juga seperti miliuner William I Koch. 

FBI menyatakan, Rudy Kurniawan berusaha untuk menjual anggur yang nilainya mencapai USD1,3 juta atau sekira Rp11,8 miliar (Rp9.125 per USD). Anggur-anggur ini dapat dipastikan palsu. Rudy yang juga berhasil menjual anggur senilai USD35 juta atau Rp319 miliar pada 2006 lalu, saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Los Angeles. Pihak berwenang di Manhattan, New York juga mencarinya atas tuduhan pemalsuan dokumen. Sementara untuk kasus wine palsu, berdasarkan penyelidikan, Rudy Kurniawan dituduh pelakukan menjual sekira 84 wine palsu di sebuah lelang pada 2008 lalu. 

Saat itu Rudy mengaku anggur yang dijualnya merupakan produksi Domaine Pondsot, di Burgundi, Prancis."Anggur-anggur itu mampu dijualnya dengan seharga USD600 ribu atau sekira Rp5,4 miliar. Meski dirinya bersikeras anggur ini asli, tetapi pada kenyataannya tidak," ujar jaksa penuntut seperti dikutip The New York Times, Jumat (9/3/2012).

Selain itu Rudy juga didakwa mencoba menjual sebuah botol anggur Domaine Ponsot. Namun anggur tersebut tidak mungkin ada, karena Domaine Ponsot belum memproduksi anggur hingga tahun 1934.

Kasus yang menjerat pria berusia 35 tahun ini bukan hanya tentang kasus penjualan anggur palsu. Pria asal Arcadia, California itu juga dituduh menggelapkan uang jutaan dolar dalam bentuk pinjaman, untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.

Rudy ditangkap oleh agen-agen di New York, yang memfokuskan tugasnya atas kejahatan yang melibatkan penipuan karya seni, barang antik dan benda koleksi lainnya. Pada sidang kesaksian pada di Pengadilan Distrik Los Angeles, para penyelidik yang menggeledah rumah Rudi menemukan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi anggur palsu.

Pihak berwenang juga menemukan botol anggur produksi antara 1945 dan 1971 dari ladang Clos st.Denis yang dimiliki Domaine Ponsot. Tetapi lagi-lagi botol itu adalah palsu, karena Domaine Ponsot belum memproduksi anggur dari Clos St. Denis, hingga pada tahun 1982. Anggur-anggur itu kemudian ditarik dari lelang atas permintaan Domaine Ponsot.

Saat ditanya, Rudy bersikeras bahwa dirinya mendapatkan anggur palsu itu dari seorang pria di Asia. Rudy pun sudah memberikan informasi dua nomor telepon dari pria pemasok anggur palsu tersebut. Namun dua nomor telepon itu justru merujuk pada nomor telepon sebuah maskapai penerbangan Indonesia dan sebuah mal di Jakarta.

Sementara pengacaranya, Luis Li mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi dakwaan yang akan dijatuhkan kepada Rudy Kurniawan.

Sosok Rudi Kurniawan

Rudy Kurniawan adalah pesohor di dunia wine. Ia dikenal karena matanya yang jeli dalam menilai wine mana yang paling bermutu. Kurniawan bahkan hadir secara konstan di acara-acara lelang Beverly Hills dan Sotheby di New York.

Seperti dilansir
 The New York Times, 8 Maret 2012, nama Rudy Kurniawan adalah jaminan mutu. Ketertarikannya pada wine tertentu dengan sendirinya bisa mendorong harga sebotol wine melambung tinggi di pasaran. Koleksi wine Rudy bahkan terbeli dengan harga jutaan dolar. Kurniawan sampai membuat acara sendiri yang menarik minat klien kaya, termasuk miliarder William ‘Bill’ Koch.

William 'Bill' Koch menggugat kolektor sekaligus penjual wine Rudy Kurniawan karena Rudy menjual wine palsu. 5 Botol wine yang didapatkan Koch dari Rudy, 3 di antaranya didapatkan dari lelang dan 2 botol dari penjualan privat.

Berikut data 5 botol wine palsu tersebut yang tercantum di surat gugatan miliarder AS William 'Bill' Koch yang diteken pengacaranya Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP pada 10 September 2009 yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles:

1. Botol 1949 Chateau Lafleur, didapatkan saat pelelangan di rumah lelang the Acker, Merall & Condit Company (AMC) di New York pada 23 April 2005, senilai US$ 10.575 atau Rp 96,5 juta.

2. Botol 1947 Chateau Petrus, dibeli dalam penjualan privat dari AMC pada Mei 2005 senilai US$ 30.000 atau Rp 273,9 juta.

3. Botol 1945 Comte Georges de Vogue Musigny, Cuvee Vielles Vignes yang dibeli secara privat dari AMC pada Juli 2005, senilai US$ 11.500 atau Rp 104,9 juta.

4. Dua botol 1934 DRC Romanee-Conti yang dibeli dalam pelelangan dari rumah lelang AMC di New York pada 27 Januari 2006 senilai US$ 25.850 atau Rp 236 juta.

Total kerugian yang diderita Koch dari 5 botol wine palsu itu adalah sekitar US$ 75.000 atau sekitar Rp 684 juta.

Sebelumnya diberitakan dalam surat gugatan Koch pada 10 September 2009 yang diajukan pada Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles, disebutkan, Koch dan kolektor wine lainnya membeli wine Rudy pada pelelangan wine namun tak tahu bahwa Rudy ternyata adalah penjual.

"Koch baru-baru ini menyatakan bahwa banyak koleksi botol-botol wine-nya adalah palsu. Koch telah melacak bahwa beberapa wine palsu dibeli dari Kurniawan .Koch menuntut ini untuk menghentikan Kurniawan menjual wine palsu dan untuk kepentingan korban lain penjualan wine palsu Kurniawan," tulis surat gugatan yang diteken pengacara Bill Koch, Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP.


Sepak Terjang Seorang Rudi Kurniawan

Sepak terjang kasus yang menjerat Rudy ini diperoleh detikcom dari Los Angeles Times dan surat gugatan miliarder AS William 'Bill' Koch yang diteken pengacaranya Bruce A Wessel dari firma hukum Irrel & Manella LLP pada 10 September 2009 yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles. Koch menggugat karena kedapatan membeli 5 botol wine palsu senilai US$ 75 ribu atau sekitar Rp 684 juta dari kurun 2005-2006.

1995

Dari artikel di
 Los Angeles Times berjudul '$75,000 a case? He's buying' yang diterbitkan 1 Desember 2006, menyebutkan Rudy mulai masuk ke Los Angeles untuk kuliah di California State University di Northridge 11 tahun lalu, yang berarti tahun 1995.

Dari surat gugatan William Koch, disebutkan kemungkinan Rudy masuk ke AS menggunakan visa pelajar. Rudy juga disebutkan
 drop out dari kampusnya setahun kemudian, atau tahun 1996.

2000

Dari artikel
 Los Angeles Times pula dikatakan bahwa Rudy mulai bersentuhan dengan dunia wine 6 tahun lalu (dari artikel diterbitkan tahun 2006). Keluarga Rudy dikatakan memiliki cukup uang untuk membeli dan mengumpulkan salah satu koleksi utama wine, diperkirakan mencapai puncaknya lebih dari 50.000 botol dari Bordeaux dan Burgundy abad lalu.

Sejak itulah, Rudy mulai menjalankan usahanya dalam jual beli wine. Seperti diketahui, semakin lama disimpan, semakin tua, semakin bagus wine, semakin tinggi harga jualnya. Contoh: pada tahun 2001 harga wine Bordeaux terkenal, 1945 Mouton Rothschild bisa dijual seharga US$ 3.759 (Rp 34 juta) per botol. Pada tahun 2006, harga di rumah lelang bisa mencapai US$ 10.337 (Rp 94,3 juta menurut Wine Market Journal.

Mengenai bidang usahanya ini, dengan tegas Rudy mengatakan, "Saya bukan kolektor, saya peminum".

2001

Rudy merupakan WNI yang permohonan suakanya ditolak otoritas AS pada tahun 2001. Setelah penolakan itu, Rudy pun diperintahkan untuk meninggalkan AS.

Namun Rudy yang juga dikenal sebagai Dr. Conti itu kemudian mengajukan banding. Namun permintaan bandingnya pun ditolak. Pria yang lahir di Jakarta itu kemudian kembali diperintahkan untuk meninggalkan Amerika. Tapi dia tidak mematuhinya. Maka sejak April 2003 Rudy pun tinggal di California.

2004

Sejak mulai Rudy membeli wine-wine tua, harga wine tua melejit. Saat Rudy mulai banyak membeli wine tua pada tahun ini, banyak pembeli super kaya yang muncul untuk bersaing menawar dengan Rudy. Akibatnya, harga dan pasar wine meledak.

2005

Rudy menjual botol-botol wine tuanya pada melalui lelang maupun pada penjualan privat pada rumah lelang Acker, Merall & Condit Company (AMC). Salah satunya pada miliarder AS William 'Bill' Koch'. Ada 3 botol wine tua yang dibeli Koch pada tahun ini, yakni:

1. Botol 1949 Chateau Lafleur, didapatkan saat pelelangan di rumah lelang the Acker, Merall & Condit Company (AMC) di New York pada 23 April 2005, senilai US$ 10.575 atau Rp 96,5 juta.
2. Botol 1947 Chateau Petrus, dibeli dalam penjualan privat dari Acker pada Mei 2005 senilai US$ 30.000 atau Rp 273,9 juta.
3. Botol 1945 Comte Georges de Vogue Musigny, Cuvee Vielles Vignes yang dibeli secara privat dari AMC pada Juli 2005, senilai US$ 11.500 atau Rp 104,9 juta.

2006

Los Angeles Times mulai menulis sosok Rudy pada Desember 2006, dengan judul artikel '$75,000 a case? He's buying'. Dari Los Angeles Times diketahui Rudy sudah menghabiskan jutaan US Dollar dalam sebulan untuk membeli wine melalui rumah lelang Christie's, Zachy's dan sebagainya. LA Times menuliskan Rudy suka mengendarai mobil Bentley dan Ferrari serta menjulukinya, 'salah satu pemilik pertama wine mewah Burgundy dan Boardeux dari akhir abad ini'.

Rudy diketahui suka menjual wine dalam lelang dengan nama samaran 'The Cellar'. Pada tahun 2006 saja, Rudy berhasil meraup US$ 35,4 juta atau Rp 323,2 miliar dari lelang wine di rumah lelang, the Acker, Merall & Condit Company (AMC). Nama samaran yang dipakai Rudy, THE Cellar I pada lelang Januari 2006 dan THE Cellar II pada lelang Oktober 2006, semuanya di rumah lelang AMC.

Karena ulah Rudy, harga rata-rata satu botol wine dalam pelelangan meningkat 62% dari triwulan 2001 hingga triwulan ketiga 2006, seperti laporan Wine Market Journal.

"Pasar berubah radikal. Saya dulu suka keluar dan membeli Burgundy tua bila mana saya ingin. Itu lebih murah daripada wine baru. Sekarang, wine lebih tua dijual 20 kali dari saya dulu membeli 2 tahun lalu," ujar Allen Meadows, editor majalah wine Burgundy, Burghound.

Rudy juga diceritakan bahwa dia sangat ahli melihat kemasan wine, merasakan wine dan dengan mudah mengetahui dan membedakan mana wine yang asli dan palsu.

2007

Menurut gugatan Koch, Rudy mulai meminjam yang dari Acker pada sekitar Januari 2007. Hingga akhir 2007, Rudy berutang US$ 7,4 juta (Rp 67,5 miliar) pada rumah lelang Acker/AMC.
 

Pada April 2007, Rudy mencoba menjual wine Le Pin palsu pada balai lelang Christie's. Namun pihak Christie's melihat katalog dan mengidentifikasi bahwa wine itu palsu. Akhirnya penjualan melalui lelang ini dibatalkan.

2008

January 2008, Rudy meminjam US$ 3 juta (Rp 27,3 miliar) pada anak perusahaan Emigrant Bank.

April 2008, Rudy menjual wine Ponsot palsu pada rumah lelang Acker/AMC. Namun, seperti halnya yang terjadi pada Christie's, pihak AMC melihat katalog dan mengidentifikasi bahwa wine itu palsu sehingga penjualan dibatalkan.

2009

Rudy dinilai gagar membayar utangnya pada Emigrant Bank. Sehingga Emigrant Bank mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri di New York pada Januari 2009.

September 2009, miliarder AS William 'Bill' Koch mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi California untuk wilayah Los Angeles karena mendapati 5 botol wine yang dibelinya melalui lelang dan penjualan privat dari AMC palsu.

2012

Rudy ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat oleh agen FBI. Jutawan yang telah bertahun-tahun tinggal di AS itu ditahan atas sejumlah dakwaan penipuan termasuk dakwaan mencoba menjual wine palsu, yang jika asli, bisa bernilai US$ 1,3 juta.

Modus Pemalsuan

Menurut pakar  wine Indonesia, Yohan Handoyo, ada dua modus memalsukan wine .

Modus pertama yakni penipuan yang dilakukan para produsen wine yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan jenis anggur yang tidak diperbolehkan atau mencampur wine dengan lebih banyak anggur kualitas rendahan. 

Yohan mencontohkan, pada tahun 2010, seorang penghasil wine ternama dari Italia, Marchesi de Frescobaldi yang sudah membuat wine selama lebih dari 700 tahun dituntut. 
"Ia dituntut karena menggunakan campuran anggur Italia Selatan dalam persentase yang jauh lebih tinggi dari yang diperbolehkan," ujarnya.

Modus kedua, dilakukan oleh sejumlah orang yang memanfaatkan harga wine berkualitas atas dan langka yang kini meroket. Mereka memalsukan wine-wine yang menjadi favorit pembeli. 

Wine-wine yang favorit dipalsukan adalah wine berharga mahal yang sudah berumur tua. Kebanyakan wine tersebut berasal dari Bordeaux dan dari tahun-tahun seperti 1921, 1945, 1947, dan 1961."Tapi dari tahun-tahun yang lebih muda pun tidak luput dari kejahatan seperti ini," jelasnya.

Pada tahun 2002, Bea dan Cukai Hong Kong menyita Chateau Lafite 1982 palsu sebanyak 30 botol. Tahun 2003 polisi Italia menemukan Sassicaia tahun 1995 palsu sebanyak 20.000 botol.
"Tahun itu dianggap luar biasa. Jumlah botol di pasaran pada tahun itu sedikit sekali. Jadi mereka bikin wine palsu dari tahun itu," ungkapnya.

Menurut Yohan, modus kedua ini dilakukan karena memang harga wine di rumah pelelangan sudah menyamai harga barang-barang seni. Menurut laporan majalah Wine Spectator di edisi Desember 2006, nilai penjualan rare and fine wines saja di rumah pelelangan seluruh dunia pada tahun tersebut mencapai $240.53 juta! Dan angka ini merupakan kenaikan 45% dari tahun sebelumnya.

Rudy diduga menggunakan modus kedua ini. Dia diadukan oleh William 'Bill' Koch, miliarder AS yang merasa tertipu oleh dagangan Rudy pada 2009. Rudy nantinya akan diadili di New York. Jaminan penangguhan penahanannya ditolak hakim karena hakim khawatir dia kabur.

Referensi :
www.vivanews.com