Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari
proses menuju ekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistem
hukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistem ekonomi negara
dari planned economy menuju market economy,mensyaratkan model pengaturan yang
lebih sesuai dengan mekanis medan dinamik pasar yang bercorak liberal dan
demokratis. Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai marketeconomy,
regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukan dengan memfungsikan hukum
ekonomi serta ditopang oleh hukum pidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan pada
sistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika
perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan relatif
mudah, maka fungsionalisasi sistem hukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana
lebih memerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru
dengan model planned economy cenderung tidak memberikan jaminan kepastian hukum,
sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era
ekonomi global dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanya jaminan
kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasi
hukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan.
Hukum pidana sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, yang berfungsi
mem-back up bekerjanya hukum ekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum
yang harus mengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapat memberikan
jaminan kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar