Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan
individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau
hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada
kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman
dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks
kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)
negara
dengan Negara
(ii)
(ii)
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain.
. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain
(hukum antar bangsa)
- HUkum Publik
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu
dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Asas-Asas Hukum
Internasional
Asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam
wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara
dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas
ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku
bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
Hukum Internasional dan Hukum
Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran
adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain.
Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia
merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia
ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib
hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat
dan Hukum Internasional
§ Adanya masyarakat-masyarakat
Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
1. Adanya suatu masyarakat
Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang
terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang
disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang
tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan
timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan
suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan
Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang
diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada
hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks
kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan
erat.
2. Asas hukum yang bersamaan
sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat
benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur
pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun
berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya
suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang
mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat
dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan
jenisnya.
§ Kedaulatan Negara :
Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat
(sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara.
Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu
tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri
dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1. Kekuasaan itu berakhir dimana
kekuasaan suatu negara lain mulai.
2. Kekuasaan itu terbatas pada
batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan
dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan
perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai
syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
§ Masyarakat Internasional dalam
peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan
struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami
berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang
terjadi terutama setelah Perang Dunia II.
Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik
di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama
derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
§ Perubahan Kedua ialah kemajuan
teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai
alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah
timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai
eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan
kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping
mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan
efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar
negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum
koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri
hukum subordinasi.
Ciri-ciri
masyarakat Internasional
1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan
atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas
mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai
Kepala Gereja.
4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang
banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang
mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang
dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi
internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi
keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang
suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan
kekerasan.
Subjek Hukum
Internasional
Subjek
hukum Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci /
vatican
- Palang Merah
Internasional
- Organisasi
Internasional
Sebagian
Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
D. Sumber Hukum
Internasional
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum
materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
negara.
- Sumber hukum
formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut
pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian
Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum
hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency,
yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap
- Doktrin, yaitu
pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA
INTERNASIONAL
Secara
garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi
karena masalah Politik
Hal
ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk
pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis
membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua
blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara
sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah
menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan
paham liberal
2. Karena batas
wilayah
hal
ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan
negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan
tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula
sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh
malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai,
terdiri dari :
- Arbitrasi.
arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada
orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh
berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian
Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan
yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International
Court of Justice, yang berkedudukan di
Denhag Belanda.
- Negosiasi
(perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian
di bawah naungan PBB
2.
Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang dan
tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan
dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara
tidak pantas.
- Tindakan-tindakan
pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai
oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain
dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara
damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian
Kasus HAM Internasional
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
- Korban pelanggaran
HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM
internasional lainnya.
- pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan
bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada
tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar