Hukum
diperlukan dalam setiap bidang kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis (hukum bisnis). Secara umum hukum bertujuan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang tinggal
di wilayah hukum tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum, mengatur
ketertiban dalam masyarakat, mewujudkan keadilan, menyelesaikan konflik, dan
menggerakkan pembangunan.
Demikian
juga dengan hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para
pelaku bisnis berupa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam
menjalankan kegiatan bisnis mereka. Secara sederhana hukum bisnis dapat
dipahami sebagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan bisnis.
Secara
umum, kegiatan bisnis digolongkan menjadi tiga bentuk, yaitu kegiatan
perdagangan, kegiatan industri, dan kegiatan jasa. Kegiatan perdagangan adalah
aktivitas jual beli yang dilakukan oleh orang per orang atau badan. Kegiatan
industri meliputi seluruh kegiatan memproduksi barang-barang. Sedangkan, kegiatan
jasa adalah semua kegiatan penyediaan jasa yang dilakukan oleh orang per orang
atau badan.
Keberadaan
hukum bisnis menjadi sangat penting karena hampir mustahil para pelaku bisnis
dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lancar, aman, dan tertib tanpa
adanya perlindungan dan arahan dari aturan-aturan hukum, dalam hal ini hukum
bisnis.
Kegiatan
bisnis yang sedemikian kompleks memang membutuhkan payung hukum yang jelas.
Bayangkan jika kerja sama bisnis yang melibatkan dua atau beberapa pihak di
dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan.
Adakah yang dapat menjamin bahwa masing-masing pihak akan menunaikan seluruh
kewajibannya, atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya?
Hukum
bisnis juga diperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah
bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang berkaitan
dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan “hukum rimba” atau melalui
jalan kekerasan.
Itu
baru sebagian kecil alasan mengapa hukum bisnis menjadi sangat penting. Masih
banyak aspek lain dalam bidang bisnis yang membutuhkan pengaturan hukum,
misalnya perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk yang sehat, tidak
kedaluwarsa, atau dijamin halal.
Contoh-contoh
lain hukum di bidang bisnis, antara lain kontrak bisnis, bentuk-bentuk badan
usaha, jaminan hutang, perbankan, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan,
investasi, penanaman modal, surat berharga, perpajakan, larangan monopoli,
transaksi dagang, asuransi, distribusi, likuidasi, kepailitan, merger,
pembiayaan, perkreditan, pasar modal, keagenan, dan perdagangan internasional.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar