Minggu, 03 Juni 2012

HUKUM BISNIS


Hukum diperlukan dalam setiap bidang kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis (hukum bisnis). Secara umum hukum bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah hukum tersebut, antara lain memberikan kepastian hukum, mengatur ketertiban dalam masyarakat, mewujudkan keadilan, menyelesaikan konflik, dan menggerakkan pembangunan.
Demikian juga dengan hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Secara sederhana hukum bisnis dapat dipahami sebagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan bisnis.
Secara umum, kegiatan bisnis digolongkan menjadi tiga bentuk, yaitu kegiatan perdagangan, kegiatan industri, dan kegiatan jasa. Kegiatan perdagangan adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh orang per orang atau badan. Kegiatan industri meliputi seluruh kegiatan memproduksi barang-barang. Sedangkan, kegiatan jasa adalah semua kegiatan penyediaan jasa yang dilakukan oleh orang per orang atau badan.
Keberadaan hukum bisnis menjadi sangat penting karena hampir mustahil para pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lancar, aman, dan tertib tanpa adanya perlindungan dan arahan dari aturan-aturan hukum, dalam hal ini hukum bisnis.
Kegiatan bisnis yang sedemikian kompleks memang membutuhkan payung hukum yang jelas. Bayangkan jika kerja sama bisnis yang melibatkan dua atau beberapa pihak di dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan. Adakah yang dapat menjamin bahwa masing-masing pihak akan menunaikan seluruh kewajibannya, atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya?
Hukum bisnis juga diperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan “hukum rimba” atau melalui jalan kekerasan.
Itu baru sebagian kecil alasan mengapa hukum bisnis menjadi sangat penting. Masih banyak aspek lain dalam bidang bisnis yang membutuhkan pengaturan hukum, misalnya perlindungan konsumen untuk mendapatkan produk yang sehat, tidak kedaluwarsa, atau dijamin halal.
Contoh-contoh lain hukum di bidang bisnis, antara lain kontrak bisnis, bentuk-bentuk badan usaha, jaminan hutang, perbankan, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, investasi, penanaman modal, surat berharga, perpajakan, larangan monopoli, transaksi dagang, asuransi, distribusi, likuidasi, kepailitan, merger, pembiayaan, perkreditan, pasar modal, keagenan, dan perdagangan internasional.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar