Ilmu hukum tidak dapat lagi berjalan sendiri
melainkan harus bergandengan tangan beriringan dengan ilmu-ilmu lain seperti
sosiologi, antropologi, kedokteran, psikologi, kriminologi, ekonomi, dan
lain-lain.
Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat
dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum.
Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan
demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan
bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya
mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum
dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi
buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
- Pengertian
Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
- Hukum
Benda
- Lembaga-lembaga
Jaminan di Indonesia
- Hukum
Perikatan
- Kontrak
Bisnis
- Badan
Usaha
- Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi
- Hak
Atas Kekayaan Intelektual
- Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Perlindungan
Konsumen
- Keagenan
dan Distributor
- Lembaga-lembaga
Pembiayaan
- Bank
Indonesia
- Pasar
Modal
- Reksa
Dana
- Kepailitan
- Perdagangan
Internasional
- Keterkaitan
antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah
kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan
dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin
perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan
aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku
Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman
mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan
tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat
berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan
singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan
pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan
organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada
pelaku Ekonomi dan Hukum.
- Saat
ini kami memberikan pelayanan hukum bagi para pelaku ekonomi melalui: Kantor Hukum Budiman Sinaga & Rekan,
E-mail: hukum@telkom.net atau budiman.sinaga@gmail.com,Website: www.budimansinaga.com
- Kemarin saya berkunjung ke salah satu kantor cabang bank untuk mengganti kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Sambil mempersiapkan kartu ATM baru saya ditawari berbagai produk bank. Setelah dia selesai menjelaskan berbagai produk kemudian saya bertanya: Bolehkah saya menawarkan sesuatu? Setelah dijawab boleh maka saya pun memperkenalkan diri sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan siap memberikan pelayanan hukum. Dia spontan berkata tidak mau punya masalah. Nach, pelayanan hukum seolah-olah hanya diperlukan ketika bermasalah padahal tidak. Pelayanan hukum justeru lebih penting ketika belum ada masalah atau dalam rangka pencegahan masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar