Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.Indonesia adalah
salah satu Negara hukum, jika setiap warga negaranya melanggar maka mereka akan
dikenakan hukum dan di proses dipengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia merupakan beberapa
gabungan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
Pengertian
hukum menurut Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian
hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral
action obligation to that which is right).
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Hukum dapat dibagi dalam
berbagai bidang, antara lain
1. hukum pidana/hukum publik,
2. hukum perdata/hukum pribadi,
3. hukum acara, hukum tata negara,
4. hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara,
5. hukum internasional,
6. hukum adat,
7. hukum islam,
8. hukum agraria,
9. hukum bisnis,
10. hukum lingkungan.
1. hukum pidana/hukum publik,
2. hukum perdata/hukum pribadi,
3. hukum acara, hukum tata negara,
4. hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara,
5. hukum internasional,
6. hukum adat,
7. hukum islam,
8. hukum agraria,
9. hukum bisnis,
10. hukum lingkungan.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
*
keadilan
*
kepastian
*
kemanfaatan
Jadi
hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang
selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan
dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Kodifikasi
Hukum
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi
Tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
Isi
dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a.Politik
hukum lama
b.Unifikasi
di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk
terpecah menjadi 3 yaitu:
1.Penduduk
bangsa eropa
2.Penduduk
bangsa timur asing
3.Penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan
bangsa Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Hasil Pendidikan barat
2.
Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis
hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
c.Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian
hukum
b.Penyederhanaan
hukum
c.Kesatuan
hukum
Kaidah/
Norma Hukum
a. Kaidah hukum
Dilihat dari sifatnya, kaidah
hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu :
• hukum yang fakultatif
maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan
pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan
pendapatnya atau tidak sama sekali.
• hukum yang imperatif,
maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru
Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan
undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya.
Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sedangkan
menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
• kaidah hukum yang tertulis
kaidah
hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang
dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian
hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
• kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah
hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai
dengan perkembangan masyarakat.
b.
Norma hukum
Norma
merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya
sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana
tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
• Norma hukum adalah peraturan yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME
bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan
YME.
•
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang
berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal,
apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
• Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
• Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan
demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
•
Norma hukum adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan
dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan
manusia dalam pergaulan masyarakat.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum
Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
-Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
-Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar