Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian
daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.
Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya
Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap
kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan
suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain
dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain
tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum
tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum
memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia
Belanda. Adapun sistematika Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
1.
Buku I
Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.
Buku II
Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.
Buku
III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak
pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
1.
UU No.
8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana imigrasi
2.
UU No.
9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3.
UU No.
16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai
Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan
Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-asas
Hukum Pidana
1.
Asas
Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum
perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP.Jika sesudah perbuatan dilakukan
ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah
aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2.
Asas
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah
melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri
orang tersebut.[4]
3.
Asas
teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua
peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat
terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
4.
Asas
nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
5.
Asas
nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar