Seiring
meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai
pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi,
penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi
konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini
diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan
konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat
pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan
konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari
setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan
setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang
pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua
jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut
dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan
barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan
perlindungan konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
· Asas
Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
· Asas
Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
· Asas
Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
· Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
· Asas
Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum
terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada
beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan
konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak
atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,
karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain
undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen
bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
§ Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§ Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
§ Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§ Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan
Alternatif Penyelesian Sengketa
§ Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§ Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§ Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.
795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar