Jakarta - Perum Bulog telah melakukan pengadaan beras melalui impor sebesar 1,848 juta ton hingga 5 April 2011. Angka tersebut sama dengan 92,51 persen dari ijin impor pemerintah yang dijatahkan hingga 2 juta ton.
"Dari ijin impor sebesar 2 juta ton, Bulog telah mengadakan kontrak sebesar 1,998 juta ton. Per 5 April 2011 telah direalisasikan sebesar 1.848.426 ton atau 92,51%," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi, dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Jayakarta Bandung, Minggu (17/4/2011).
Menurut Eddy, impor beras yang dilakukan Bulog adalah salah kebijakan stabilisasi harga pangan dalam mengendalikan inflasi di tengah naiknya harga pangan dunia. "Ini untuk implementasi kebijakan stabilisasi harga pangan," tuturnya.
Selain melalui impor, lanjut Eddy, Bulog juga tetap diharapkan bisa menyerap beras lokal dengan memanfaatkan musim panen yang sudah dimulai sejak Februari 2011 lalu. Dia menyebutkan pengadaan beras dalam negeri Bulog sampai dengan 5 April 2011 sebesar 410.828 ton atau 44,82 persen dari rencana tahun 2011. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya sebesar 365.885 ton, menunjukkan terdapat kenaikan pengadaan beras dalam negeri.
"Optimalisasi peran Bulog dalam pengadaan dan penyaluran beras terutama dalam memanfaatkan momentum panen yang telah dimulai pada Februari lalu," ujarya.
Eddy menyatakan dalam menjaga stabilisasi harga pangan dibutuhkan juga operasi pasar dan penyaluran beras miskin (raskin). Untuk Operasi Pasar (OP), Eddy menyebutkan realisasi dari Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar 135.600 ton, sedangkan penyaluran Raskin untuk Januari-April 2011 terealisasi 817.844 ton per 5 April atau sebesar 77,79% dari rencana penyaluran raskin hingga April sebesar 1.051.300 ton.
"Kita perlu mengoptimalkan operasi pasar di daerah yang masih mengalami kenaikan harga beras cukup tinggi, mempercepat penyaluran Raskin, dan menyelenggarakan Pasar Murah," kata Eddy.
sumber : www.detik.com
Minggu, 17 April 2011
Pasar Teh Indonesia
Teh merupakan bahan minuman penyegar yang sudah lama dikenal. Beberapa kandungan senyawa kimia dalam teh dapat memberi kesan warna, rasa, dan aroma yang memuaskan peminumnya. Jadilah teh minuman penyegar yang nikmat.
Berbekal kenyataan lama bahwa teh dipakai sebagai obat dan sarana meditasi dalam upacara ritual keagamaan, penelitian dalam dasawarsa terakhir abad 20 ini menunjukkan bukti bahwa teh dapat menjaga kesehatan tubuh manusia. Sebagai sarana kesehatan kebiasaan minum teh sehari-hari akan lebih bermanfaat daripada dikonsumsi secara insidentil sebagai sarana pengobatan, oleh karena itu, teh lebih cocok diarahkan sebagai minuman fungsional daripada sebagai obat.
Karena kondisi tanah dan iklim lingkungannya, hampir 100% tanaman teh di Indonesia adalah C. sinensis varietas assamica . Pucuk teh yang dihasilkan tanaman tersebut 80% diolah menjadi teh hitam, sedangkan sisanya diolah menjadi teh hijau. Teh hitam terutama diproduksi oleh perkebunan besar negara dan sebagian perkebunan besar swasta, sedangkan teh hijau terutama diproduksi oleh pabrik teh swasta yang menerima pasokan bahan baku dari perkebunan teh rakyat. Sebagian perkebunan besar swasta juga memproduksi teh hijau. Hampir seluruh produksi teh hitam Indonesia diekspor dan sebaliknya hampir seluruh teh hijau dikonsumsi di dalam negeri setelah diolah lanjut menjadi teh wangi. Beberapa tahun terakhir teh hijau pun sudah memasuki pasar ekspor.
Data statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekspor teh Indonesia jauh di bawah pertumbuhan ekspor teh dunia. Masalah tersebut disebabkan karena komposisi produk teh yang diekspor Indonesia kurang mengikuti kebutuhan pasar, negara-negara tujuan ekspor teh Indonesia kurang ditujukan ke negara-negara pengimpor teh yang memiliki pertumbuhan impor teh tinggi, dan daya saing teh Indonesia di pasar teh dunia yang masih lemah. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekspor teh Indonesia, diperlukan upaya untuk meningkatkan komposisi produk teh melalui peningkatan ekspor teh Indonesia dalam bentuk produk-produk hilir dan teh hijau curah. Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengaruh distribusi pasar. Pada aspek daya saing, posisi daya saing teh Indonesia lebih lemah dibandingkan negara-negara produsen teh lainnya, kecuali Bangladesh.
Di zaman yang teknologi makin canggih ini sangat mempengaruhi perubahan pada setiap aspek. Terutama aspek perindustrian, baik dalam produksi ataupun pemasarannya. Hal inilah yang memicu semua pasar bersaing dengan keteknologian yang ada agar pasar mampu memperluas daya jualnya, menambah laba pada perusahaan, serta lebih pada efektif dan efisien pada sistem pasar tersebut.
Perusahaan perkebunan, pertanian, dan perikanan pun sudah mulai memasuki persaingan pasar yang lebih canggih dan efektif. Dalam hal ini perkebunan teh di Indonesia mulai mengikutinya. Akhir Bulan Juli 2008, Ketua I Dewan Teh Indonesia, Rahmat Badrudin, mengatakan bahwa sistem pemasaran teh melalui jaringan internet (internet trading) kini mulai dirancang dan diujicoba. Diharapkan dengan sistem yang lebih efektif ini mampu memperluas daya jual hingga internasional. Selain itu, sejumlah perusahaan perkebunan teh dengan lelang teh Jakarta yang diselenggarakan Kantor Pemasaran Bersama PT Perkebunan Nusantara (KPB PTPN) diharapkan dapat saling melengkapi sehingga dapat memenuhi permintaan dari munculnya pembeli baru.
Hal inilah yang mampu mengubah harga harga teh produksi Indonesia menyamakan di pasaran internasional yang kini masih jauh dari harga produk India yang mencapai 3 dolar AS/kg.
Dengan cara itulah Indonesia menunjukkan mampu mengikuti perkembangan zaman dan siap bersaing dengan internasional. Meski jauh dari harapan namun hasil perkebunan dan SDA lainnya yang ada di Indonesia ini patut dibanggakan. Pada dasarnya iklim yang mempengaruhi sangat menunjang SDA di Indonesia sehingga hasilnya lebih unggul daripada produk luar negeri.
Penulis: Finda Fathiana, Judul Asli Artikel: Pasar Teh Masuki “Internet Trading”, Sumber Kliping : Pikiran Rakyat, Edisi 1 Agustus 2008 , http://onlinebuku.com/2009/03/07/pasar-teh-indonesia/
Berbekal kenyataan lama bahwa teh dipakai sebagai obat dan sarana meditasi dalam upacara ritual keagamaan, penelitian dalam dasawarsa terakhir abad 20 ini menunjukkan bukti bahwa teh dapat menjaga kesehatan tubuh manusia. Sebagai sarana kesehatan kebiasaan minum teh sehari-hari akan lebih bermanfaat daripada dikonsumsi secara insidentil sebagai sarana pengobatan, oleh karena itu, teh lebih cocok diarahkan sebagai minuman fungsional daripada sebagai obat.
Karena kondisi tanah dan iklim lingkungannya, hampir 100% tanaman teh di Indonesia adalah C. sinensis varietas assamica . Pucuk teh yang dihasilkan tanaman tersebut 80% diolah menjadi teh hitam, sedangkan sisanya diolah menjadi teh hijau. Teh hitam terutama diproduksi oleh perkebunan besar negara dan sebagian perkebunan besar swasta, sedangkan teh hijau terutama diproduksi oleh pabrik teh swasta yang menerima pasokan bahan baku dari perkebunan teh rakyat. Sebagian perkebunan besar swasta juga memproduksi teh hijau. Hampir seluruh produksi teh hitam Indonesia diekspor dan sebaliknya hampir seluruh teh hijau dikonsumsi di dalam negeri setelah diolah lanjut menjadi teh wangi. Beberapa tahun terakhir teh hijau pun sudah memasuki pasar ekspor.
Data statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekspor teh Indonesia jauh di bawah pertumbuhan ekspor teh dunia. Masalah tersebut disebabkan karena komposisi produk teh yang diekspor Indonesia kurang mengikuti kebutuhan pasar, negara-negara tujuan ekspor teh Indonesia kurang ditujukan ke negara-negara pengimpor teh yang memiliki pertumbuhan impor teh tinggi, dan daya saing teh Indonesia di pasar teh dunia yang masih lemah. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekspor teh Indonesia, diperlukan upaya untuk meningkatkan komposisi produk teh melalui peningkatan ekspor teh Indonesia dalam bentuk produk-produk hilir dan teh hijau curah. Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengaruh distribusi pasar. Pada aspek daya saing, posisi daya saing teh Indonesia lebih lemah dibandingkan negara-negara produsen teh lainnya, kecuali Bangladesh.
Di zaman yang teknologi makin canggih ini sangat mempengaruhi perubahan pada setiap aspek. Terutama aspek perindustrian, baik dalam produksi ataupun pemasarannya. Hal inilah yang memicu semua pasar bersaing dengan keteknologian yang ada agar pasar mampu memperluas daya jualnya, menambah laba pada perusahaan, serta lebih pada efektif dan efisien pada sistem pasar tersebut.
Perusahaan perkebunan, pertanian, dan perikanan pun sudah mulai memasuki persaingan pasar yang lebih canggih dan efektif. Dalam hal ini perkebunan teh di Indonesia mulai mengikutinya. Akhir Bulan Juli 2008, Ketua I Dewan Teh Indonesia, Rahmat Badrudin, mengatakan bahwa sistem pemasaran teh melalui jaringan internet (internet trading) kini mulai dirancang dan diujicoba. Diharapkan dengan sistem yang lebih efektif ini mampu memperluas daya jual hingga internasional. Selain itu, sejumlah perusahaan perkebunan teh dengan lelang teh Jakarta yang diselenggarakan Kantor Pemasaran Bersama PT Perkebunan Nusantara (KPB PTPN) diharapkan dapat saling melengkapi sehingga dapat memenuhi permintaan dari munculnya pembeli baru.
Hal inilah yang mampu mengubah harga harga teh produksi Indonesia menyamakan di pasaran internasional yang kini masih jauh dari harga produk India yang mencapai 3 dolar AS/kg.
Dengan cara itulah Indonesia menunjukkan mampu mengikuti perkembangan zaman dan siap bersaing dengan internasional. Meski jauh dari harapan namun hasil perkebunan dan SDA lainnya yang ada di Indonesia ini patut dibanggakan. Pada dasarnya iklim yang mempengaruhi sangat menunjang SDA di Indonesia sehingga hasilnya lebih unggul daripada produk luar negeri.
Penulis: Finda Fathiana, Judul Asli Artikel: Pasar Teh Masuki “Internet Trading”, Sumber Kliping : Pikiran Rakyat, Edisi 1 Agustus 2008 , http://onlinebuku.com/2009/03/07/pasar-teh-indonesia/
Kamis, 14 April 2011
Tugas 3
1) Jelaskan dengan singkat mengenai :
a.Pertumbuhan kesenjangan adalah terjadinya pertumbuhan ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b.kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
2) Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan (min 5)!
faktor-faktor penyebeb kemiskinan yaitu diantaranya:
a. Tingkat pendidikan yang rendah
b. Produktivitas tenaga kerja rendah
c. tingkat upah yang rencah
d. distribusi pendapatan yang timpang
e. kesempatan kerja yang kurang
f. kualitas sumberdaya alam masih rendah
g. penggunaan teknologi masih kurang
h. etos kerja dan motivasi pekerja yang rendah
i. kultur/budaya (tradisi)
j. politik yang belum stabil
kesemua faktor tersebut di atas saling mempengaruhi, dan sulit memasrikan penyebab kemiskinan yang paling utama atau faktor mana yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung. Kesemua faktor tersebut merupakan VICIOIS CIRCLE (Lingkaran setan) dalam masalah timbulnya kemiskinan
3) Sebut dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia !
pertama menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus program pemerintah tersebut, diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
sumber :
.http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
.http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132986-pengertian kesenjangan-ekonomi/#ixzz1JZG8iJFt
.www.google.com
a.Pertumbuhan kesenjangan adalah terjadinya pertumbuhan ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b.kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
2) Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan (min 5)!
faktor-faktor penyebeb kemiskinan yaitu diantaranya:
a. Tingkat pendidikan yang rendah
b. Produktivitas tenaga kerja rendah
c. tingkat upah yang rencah
d. distribusi pendapatan yang timpang
e. kesempatan kerja yang kurang
f. kualitas sumberdaya alam masih rendah
g. penggunaan teknologi masih kurang
h. etos kerja dan motivasi pekerja yang rendah
i. kultur/budaya (tradisi)
j. politik yang belum stabil
kesemua faktor tersebut di atas saling mempengaruhi, dan sulit memasrikan penyebab kemiskinan yang paling utama atau faktor mana yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung. Kesemua faktor tersebut merupakan VICIOIS CIRCLE (Lingkaran setan) dalam masalah timbulnya kemiskinan
3) Sebut dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia !
pertama menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus program pemerintah tersebut, diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
sumber :
.http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
.http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2132986-pengertian kesenjangan-ekonomi/#ixzz1JZG8iJFt
.www.google.com
Senin, 14 Maret 2011
Tugas 2
I. PENDAHULUAN
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.
Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.
Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.
HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
BENTUK PERUSAHAAN
Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.
A. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
B. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan/Merger.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9. Surat kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan
III. KESIMPULAN:
Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari 183 hari.
IV. SARAN/OPINI :
- Saran kami tentang investasi dan penanaman modal supaya Indonesia lebih mengolah sector investasi dan penanaman modal di Indonesia.
- Dalam investasi Negara harus juga menyeimbangi lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan.
- Dan pemerintah dalam negeri harus lebih memperhatikan sector ini untuk menambah devisa atau pemasukan Negara untuk kelangsungan pembangunan dan alokasi terhadap masyarakat kecil.
V. DAFTAR PUSTAKA :
1. http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
Nama Kelompok :
• Dwi Fatmasari (22210183)
• Lintang Nirmala W (29210143)
• Priscilla Christiani (25210396)
• Samuel hasiholan (21208127
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.
Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.
Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.
HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
BENTUK PERUSAHAAN
Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.
A. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
B. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.
5. Perpanjangan JWPP.
6. Perubahan Status.
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan/Merger.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9. Surat kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan
III. KESIMPULAN:
Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari 183 hari.
IV. SARAN/OPINI :
- Saran kami tentang investasi dan penanaman modal supaya Indonesia lebih mengolah sector investasi dan penanaman modal di Indonesia.
- Dalam investasi Negara harus juga menyeimbangi lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan.
- Dan pemerintah dalam negeri harus lebih memperhatikan sector ini untuk menambah devisa atau pemasukan Negara untuk kelangsungan pembangunan dan alokasi terhadap masyarakat kecil.
V. DAFTAR PUSTAKA :
1. http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
Nama Kelompok :
• Dwi Fatmasari (22210183)
• Lintang Nirmala W (29210143)
• Priscilla Christiani (25210396)
• Samuel hasiholan (21208127
Jumat, 11 Maret 2011
Tantangan ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia tahun depan diprediksi masih menjanjikan, dengan pertumbuhan diperkirakan berkisar 6,4 persen. Pertumbuhan ini lebih besar 0,6 persen dibandingkan target pertumbuhan tahun ini sebesar 5,8 persen.
Namun, apa yang menjadi tantangan dan risiko yang harus diantisipasi oleh Indonesia pada 2011?
Komite Ekonomi Nasional dalam buku Prospek Ekonomi Indonesia 2011 menuturkan ada sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi Indonesia di tahun depan.
Pertama, tantangan atas kemungkinan terjadinya gelembung nilai aset (asset bubble) dan inflasi, karena kurangnya daya serap ekonomi nasional terhadap masuknya modal asing, termasuk jangka pendek.
Kedua, terhentinya arus modal masuk dan bahkan terjadinya penarikan kembali modal masuk dalam jumlah besar. Pengendalian dan mitigasi arus modal serta kemungkinan arus balik disebabkan kesalahan mengantisipasi arus modal menjadi risiko yang harus diperhatikan.
Kesalahan dalam mengambil kebijakan, keterlambatan mengambil tindakan serta kurang koordinasi antar pembuat kebijakan juga dapat berakibat buruk terhadap stabilitas makro yang sudah terjaga selama ini.
Ketiga, subsidi energi dan alokasi yang kurang efisisien. Selama ini, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih dinikmati orang mampu (berpenghasilan tinggi). Terkait masalah ini, Ketua Komite Ekonomi Nasional, Chairul Tanjung mengatakan yang wajib mendapat subsidi ialah orang miskin, orang mampu sebaiknya tidak dapat subsidi.
Keempat, risiko inflasi terutama dipicu komponen makanan, pendidikan, dan ekspektasi inflasi. Inflasi Indonesia yang masih tinggi, menurut Chairul Tanjung, karena selama ini kita hanya mengandalkan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengelola demand (permintaan).
Padahal, lanjutnya, selain faktor demand, inflasi juga dipengaruhi faktor suplai atau tersedianya barang dan faktor distribusi yang harus diperhatikan.
Kelima, infrastrukstur dan interkoneksi (transportasi) yang kurang memadai.
Chairul menuturkan, tahun ini Indonesia menjual mobil sebanyak 760 ribu. Jika dalam lima tahun ke depan tidak ada penambahan jalan secara signifikan khususnya di Jakarta, akan terjadi kemacetan. Begitu pula, dengan airport dan pelabuhan.
Keenam, peningkatan daya saing, perbaikan pendidikan, dan pelatihan serta penambahan pasokan tenaga teknik terdidik yang menjadi penghambat bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi produk (utamanya yang padat karya), menghambat investasi dan mengurangi penciptaan nilai tambah dan lapangan pekerjaan. Masalah daya saing Indonesia masih tertinggal dibawah Malaysia, Singapura dan Thailand.
Ketujuh, daya serap atau belanja pemerintah (pusat dan daerah) yang masih belum optimal.
Kedelapan, risiko yang berkenaan dengan kondisi politik dan hukum yang terjadi. Hingga kini, kinerja DPR dalam menyelesaikan legislasi, pembuatan undang-undang (UU), termasuk UU yang berkaitan dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi masih jauh dari harapan.
Kesembilan, risiko perubahan iklim, bencana alam, dan krisis keuangan yang datang secara mendadak. Semestinya, risiko ini sudah dapat diatasi dengan baik mengingat kita telah belajar dari pengalaman dalam beberapa tahun belakangan ini.
Kesepuluh, tantangan risiko global, seperti pemulihan ekonomi negara maju masih akan lama, sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi dan perdagangan dunia.
Kesebelas, Geopolitical-Geoeconomy G2 mengenai persoalan ketidakseimbangan ekonomi dunia, perang kurs dan potensi perang korea yang sangat tergantung pada G2 (China-AS), bukan G20. Hubungan saling membutuhkan, "Benci tapi rindu" AS-China, yang harus mencari penyelesaian secara kooperatif. Serta risiko gagal bayar utang negara-negara Eropa.
.Referensi : VIVAnews
Namun, apa yang menjadi tantangan dan risiko yang harus diantisipasi oleh Indonesia pada 2011?
Komite Ekonomi Nasional dalam buku Prospek Ekonomi Indonesia 2011 menuturkan ada sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi Indonesia di tahun depan.
Pertama, tantangan atas kemungkinan terjadinya gelembung nilai aset (asset bubble) dan inflasi, karena kurangnya daya serap ekonomi nasional terhadap masuknya modal asing, termasuk jangka pendek.
Kedua, terhentinya arus modal masuk dan bahkan terjadinya penarikan kembali modal masuk dalam jumlah besar. Pengendalian dan mitigasi arus modal serta kemungkinan arus balik disebabkan kesalahan mengantisipasi arus modal menjadi risiko yang harus diperhatikan.
Kesalahan dalam mengambil kebijakan, keterlambatan mengambil tindakan serta kurang koordinasi antar pembuat kebijakan juga dapat berakibat buruk terhadap stabilitas makro yang sudah terjaga selama ini.
Ketiga, subsidi energi dan alokasi yang kurang efisisien. Selama ini, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih dinikmati orang mampu (berpenghasilan tinggi). Terkait masalah ini, Ketua Komite Ekonomi Nasional, Chairul Tanjung mengatakan yang wajib mendapat subsidi ialah orang miskin, orang mampu sebaiknya tidak dapat subsidi.
Keempat, risiko inflasi terutama dipicu komponen makanan, pendidikan, dan ekspektasi inflasi. Inflasi Indonesia yang masih tinggi, menurut Chairul Tanjung, karena selama ini kita hanya mengandalkan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengelola demand (permintaan).
Padahal, lanjutnya, selain faktor demand, inflasi juga dipengaruhi faktor suplai atau tersedianya barang dan faktor distribusi yang harus diperhatikan.
Kelima, infrastrukstur dan interkoneksi (transportasi) yang kurang memadai.
Chairul menuturkan, tahun ini Indonesia menjual mobil sebanyak 760 ribu. Jika dalam lima tahun ke depan tidak ada penambahan jalan secara signifikan khususnya di Jakarta, akan terjadi kemacetan. Begitu pula, dengan airport dan pelabuhan.
Keenam, peningkatan daya saing, perbaikan pendidikan, dan pelatihan serta penambahan pasokan tenaga teknik terdidik yang menjadi penghambat bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi produk (utamanya yang padat karya), menghambat investasi dan mengurangi penciptaan nilai tambah dan lapangan pekerjaan. Masalah daya saing Indonesia masih tertinggal dibawah Malaysia, Singapura dan Thailand.
Ketujuh, daya serap atau belanja pemerintah (pusat dan daerah) yang masih belum optimal.
Kedelapan, risiko yang berkenaan dengan kondisi politik dan hukum yang terjadi. Hingga kini, kinerja DPR dalam menyelesaikan legislasi, pembuatan undang-undang (UU), termasuk UU yang berkaitan dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi masih jauh dari harapan.
Kesembilan, risiko perubahan iklim, bencana alam, dan krisis keuangan yang datang secara mendadak. Semestinya, risiko ini sudah dapat diatasi dengan baik mengingat kita telah belajar dari pengalaman dalam beberapa tahun belakangan ini.
Kesepuluh, tantangan risiko global, seperti pemulihan ekonomi negara maju masih akan lama, sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi dan perdagangan dunia.
Kesebelas, Geopolitical-Geoeconomy G2 mengenai persoalan ketidakseimbangan ekonomi dunia, perang kurs dan potensi perang korea yang sangat tergantung pada G2 (China-AS), bukan G20. Hubungan saling membutuhkan, "Benci tapi rindu" AS-China, yang harus mencari penyelesaian secara kooperatif. Serta risiko gagal bayar utang negara-negara Eropa.
.Referensi : VIVAnews
Minggu, 13 Februari 2011
Tugas 1
Pengembangan pariwisata indonesia
Berbagai organisasi internasional antara lain PBB, Bank Dunia dan World Tourism Organization (WTO), telah mengakui bahwa pariwisata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia terutama menyangkut kegiatan social dan ekonomi. Diawali dari kegiatan yang semula hanya dinikmati oleh segelintir orang-orang yang relatif kaya pada awal abad ke-20, kini telah menjadi bagian dari hak azazi manusia, sebagaimana dinyatakan oleh John Naisbitt dalam bukunya Global Paradox yakni bahwa “w here once travel was considered a privilege of the moneyed elite, now it is considered a basic human right. Hal ini terjadi tidak hanya di negara maju tetapi mulai dirasakan pula di negara berkembang termasuk pula Indonesia.
Dalam hubungan ini, berbagai negara termasuk Indonesia pun turut menikmati dampak dari peningkatan pariwisata dunia terutama pada periode 1990 – 1996. Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak akhir tahun 1997, merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi masyarakat pariwisata Indonesia untuk melakukan re-positioning sekaligus re-vitalization kegiatan pariwisata Indonesia. Disamping itu berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Perencanaan Nasional pariwisata mendapatkan penugasan baru untuk turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan memulihkan citra Indonesia di dunia internasional. Penugasan ini makin rumit terutama setelah dihadapkan pada tantangan baru akibat terjadinya tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Menghadapi tantangan dan peluang ini, telah dilakukan pula perubahan peran Pemerintah dibidang kebudayaan dan pariwisata yang pada masa lalu berperan sebagai pelaksana pembangunan, saat ini lebih difokuskan hanya kepada tugas-tugas pemerintahan terutama sebagai fasilitator agar kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh swasta dapat berkembang lebih pesat. Peran fasilitator disini dapat diartikan sebagai menciptakan iklim yang nyaman agar para pelaku kegiatan kebudayaan dan pariwisata dapat berkembang secara efisien dan efektif.
Selain itu sub sektor pariwisata pun diharapkan dapat menggerakan ekonomi rakyat, karena dianggap sektor yang paling siap dari segi fasilitas, sarana dan prasarana dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. Harapan ini dikembangkan dalam suatu strategi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang berbasis kerakyatan atau community-based tourism development .
KONDISI PARIWISATA INTERNASIONAL
Berdasarkan data yang dikutip dari WTO , pada tahun 2000 wisatawan manca negara (wisman) internasional mencapai jumlah 698 juta orang yang mampu menciptakan pendapatan sebesar USD 476 milyar. Pertumbuhan jumlah wisatawan pada dekade 90-an sebesar 4,2 % sedangkan pertumbuhan penerimaan dari wisman sebesar 7,3 persen, bahkan di 28 negara pendapatan tumbuh 15 pesen per tahun.
Sedangkan jumlah wisatawan dalam negeri di masing-masing negara jumlahnya lebih besar lagi dan kelompok ini merupakan penggerak utama dari perekonomian nasional. sebagai gambaran di Indonesia jumlah wisatawan nusantara (wisnus) pada tahun 2000 adalah sebesar 134 juta dengan pengeluaran sebesar Rp. 7,7 triliun. Jumlah ini akan makin meningkat dengan adanya kemudahan untuk mengakses suatu daerah.
Atas dasar angka-angka tersebut maka pantutlah apabila pariwisata dikategorikan kedalam kelompok industri terbesar dunia ( the world's largest industry ), sebagaimana dinyatakan pula oleh John Naisbitt dalam buku tersebut diatas . Sekitar 8 persen dari ekspor barang dan jasa, pada umumnya berasal dari sektor pariwisata. Dan pariwisata pun telah menjadi penyumbang terbesar dalam perdagangan internasional dari sektor jasa, kurang lebih 37 persen, termasuk 5-top exports categories di 83% negara WTO, sumber utama devisa di 38% negara dan di Asia Tenggara pariwisata dapat menyumbangkan 10 –12 persen dari GDP serta 7 – 8 persen dari total employement .
Dalam hubungan ini, berbagai negara termasuk Indonesia pun turut menikmati dampak dari peningkatan pariwisata dunia terutama pada periode 1990 – 1996. Badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak akhir tahun 1997, merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi masyarakat pariwisata Indonesia untuk melakukan re-positioning sekaligus re-vitalization kegiatan pariwisata Indonesia. Disamping itu berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Perencanaan Nasional pariwisata mendapatkan penugasan baru untuk turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan memulihkan citra Indonesia di dunia internasional. Penugasan ini makin rumit terutama setelah dihadapkan pada tantangan baru akibat terjadinya tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Menghadapi tantangan dan peluang ini, telah dilakukan pula perubahan peran Pemerintah dibidang kebudayaan dan pariwisata yang pada masa lalu berperan sebagai pelaksana pembangunan, saat ini lebih difokuskan hanya kepada tugas-tugas pemerintahan terutama sebagai fasilitator agar kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh swasta dapat berkembang lebih pesat. Peran fasilitator disini dapat diartikan sebagai menciptakan iklim yang nyaman agar para pelaku kegiatan kebudayaan dan pariwisata dapat berkembang secara efisien dan efektif.
Selain itu sub sektor pariwisata pun diharapkan dapat menggerakan ekonomi rakyat, karena dianggap sektor yang paling siap dari segi fasilitas, sarana dan prasarana dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. Harapan ini dikembangkan dalam suatu strategi pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang berbasis kerakyatan atau community-based tourism development .
KONDISI PARIWISATA INTERNASIONAL
Berdasarkan data yang dikutip dari WTO , pada tahun 2000 wisatawan manca negara (wisman) internasional mencapai jumlah 698 juta orang yang mampu menciptakan pendapatan sebesar USD 476 milyar. Pertumbuhan jumlah wisatawan pada dekade 90-an sebesar 4,2 % sedangkan pertumbuhan penerimaan dari wisman sebesar 7,3 persen, bahkan di 28 negara pendapatan tumbuh 15 pesen per tahun.
Sedangkan jumlah wisatawan dalam negeri di masing-masing negara jumlahnya lebih besar lagi dan kelompok ini merupakan penggerak utama dari perekonomian nasional. sebagai gambaran di Indonesia jumlah wisatawan nusantara (wisnus) pada tahun 2000 adalah sebesar 134 juta dengan pengeluaran sebesar Rp. 7,7 triliun. Jumlah ini akan makin meningkat dengan adanya kemudahan untuk mengakses suatu daerah.
Atas dasar angka-angka tersebut maka pantutlah apabila pariwisata dikategorikan kedalam kelompok industri terbesar dunia ( the world's largest industry ), sebagaimana dinyatakan pula oleh John Naisbitt dalam buku tersebut diatas . Sekitar 8 persen dari ekspor barang dan jasa, pada umumnya berasal dari sektor pariwisata. Dan pariwisata pun telah menjadi penyumbang terbesar dalam perdagangan internasional dari sektor jasa, kurang lebih 37 persen, termasuk 5-top exports categories di 83% negara WTO, sumber utama devisa di 38% negara dan di Asia Tenggara pariwisata dapat menyumbangkan 10 –12 persen dari GDP serta 7 – 8 persen dari total employement .
INDONESIA MENINGKATKAN TARGET PENERIMAAN DEVISA DARI SEKTOR PARIWISATA
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan target penerimaan devisa dari sektor pariwisata pada tahun ini menjadi USD7 miliar dari target semula USD6,5 miliar dan menggalakkan upaya menarik wisatawan dari beberapa negara yang menjadi pasar baru bagi pariwisata Indonesia. Hal ini dikarenakan semakin membaiknya perekonomian masyarakat dunia yang menyebabkan meningkatnya spending per wisatawan.
"Kita perkirakan devisa yang diperoleh dari spending wisatawan tahun ini meningkat menjadi USD7 miliar. Spending naik karena duitnya lebih banyak," Jero Wacik, Menteri Pariwisata Indonesia mengatakan kepada Business News di Istana Presiden, Senin (10/5). Menurutnya target tersebut meningkat sebesar 9 persen jika dibandingkan dengan target pada tahun 2009.
Walaupun lama tinggal untuk setiap wisatawan tidak meningkat namun kunjungannya ke tempat-tempat wisata di tanah air meningkat. "Mereka lebih mobile, maka kita akan perbanyak event-event." Indonesia akan memfokuskan pasar-pasar baru untuk menarik wisatawan luar negeri di samping dari pasar tradisional yang sudah ada selama ini. Negara yang menjadi target baru tersebut adalah Rusia, Timur Tengah, termasuk Irak, China dan India.
"Rusia, salah satu sasaran, penduduk negara tersebut sedang banyak berwisata. Rusia kita kejar. Timur Tengah, Irak, China, India, kita kejar sekarang." Menurutnya negara-negara tersebut perekonomiannya sedangmembaik, di samping itu hubungan Indonesia dengan negara tersebut juga membaik. "Di samping itu pasar-pasar yang lama seperti Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Australia dan Eropa juga kita galakkan."
Sebelumnya menurut Kementerian Pariwisata pendapatan devisa dari spending wisatawan pada tahun 2009 mencapai USD6.3 miliar. Angka tersebut turun sekitar 13,7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya krisis ekonomi global.
Di samping membaiknya perekonomian dunia, peningkatan devisa dari wisatawan juta disumbangkan oleh meningkatnya target jumlah wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia pada tahun 2010 yang mencapai 7 juta orang, jumlah ini lebih besar dari realisasi kunjungan wisatawan asing pada tahun 2009 yang mencapai 6,32 juta orang. Di samping itu untuk membuat wisatawan berkunjung ke banyak tempat di Indonesia maka setiap daerah harus mempunyai banyak event-event.
"Event-event yang menarik bagi para wisatawan manca negara kita tingkatkan. "Event-event tersebut sebaiknya yang berkaitan dengan adat istiadat dan tradisi. Pendapatan dari pariwisata Indonesia berkisar 3 persen dari PDB, tetapi daerah-daerah tertentu seperti Bali, kebergantungan terhadap sektor tersebut sangat tinggi untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pariwisata Indonesia mulai bangkit setelah terkena dampak krisis keuangan Asia pada tahun 1997/ 1998, terorisme dan wabah penyakit seperti SAR dan flu burung. ( Md )
Refrensi :www.google.com
Senin, 10 Januari 2011
Hijaukan Bumi Kita
Sekarang ininii gy marak-maraknya slogan bertuliskan 'GO GREEN' , sebetulnya apa c maksudnya ????? ckckckck.Mungkinn yang d maksud adalah buang sampah pda tempatnya dan d pisahin sesuai jenis sampah , hemat BBM , uji emisi kendaraan anda , matikan lampu bila tak terpakai , jangan gunakan kantong plastik kalo belanjaa , trus tanamii sejutaa pohon .
Sebetulnya masih banyak lagi.Trus apa ya yang bisa kita lakuin untuk menghijaukan bumi kita supaya bisa mengurangi dampak global warming.Ada sedikit tips ni ,.- Jangan biarkan peralatan elektronik berada pada posisi stand-by
- Biasakan jalan kaki/bersepeda untuk menempuh jarak yang cuku dekat
- Kurangi penggunaan kertas
- Jangan menggunakan kertas dan sterofoam
- Tanamlah pohon yang berbatang
Langganan:
Postingan (Atom)