Selasa, 02 November 2010

Tugas Empat

Apa beda dari :
  • Merk
  • Nama Merk
  • Logo
  • Merk Dagang
  • Hak Cipta
Merk
Merk adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.

Nama Merk
Nama merk adalah nama yang di berikan untuk suatu produk supaya konsumen gampang mengingatnya.

Logo
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu,dan mewakili arti dari perusahaan,daerah,perkumpulan,produk,negara,dan hal-hal lainnya yang membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh logo :


Merk Dagang
Merk dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. 

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar